Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hak Tagih BPPN ? - News
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak lama lagi akan menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi.
"Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah berati itu sudah saatnya menetapkan tersangka," kata Tony Kamis(3/9/2015).
Tony mengatakan penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih fokus bekerja untuk menemukan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selain itu lanjut Tony, pihaknya pun masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Sementara itu sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin beredar.
Dari surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu, dituliskan bahwa "Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)"
Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan.
Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.
Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 Agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.
Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Turin, Selasa (25/8/2015) lalu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung juga sempat diduga melakukan kesalahan ketika melakukan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia.
Pasalnya, alamat dalam surat permintaan geledah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
Belakang, pihak Kejagung beralibi bila pihaknya baru mengetahui bahwa kantor PT Victoria telah pindah.
Terkini Lainnya
Selain itu lanjut Tony, pihaknya pun masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK)
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku