androidvodic.com

Kuasa Hukum Rita Widyasari Terkejut Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani

News, JAKARTA - Wisnu Wardana Kuasa hukum Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari angkat bicara atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya.

Diketahui Rita didakwa atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Baca: Rita Widyasari Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Terlalu Tinggi

"Yang pasti kita cukup terkejut ya karena itu buat kita lumayan tinggi 15 tahun. Dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kami nggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu aja, nanti detailnya di pleidoi lah," paparnya Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengatakan satu hal yang dianggapnya tidak sesuai di antaranya terkait penerimaan.
Dimana dari keterangan saksi, tidak ada yang menyatakan kliennya menerima secara langsung.

Senada dengan kuasa hukumnya, Rita irit berkomentar.

Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

Dia juga merasa‎ tuntutan yang dialamatkan padanya terlalu berat.

"Terlalu tinggi itu ya, ‎nanti tunggu pembelaan saja," singkat Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti telah diberitakan sebelumnya selain pidana penjara, Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Perludem Minta KPU Segera Umumkan Laporan Akhir Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa ahmad Burhanuddin, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di surat tuntutan, dirincikan, Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di Kabupaten Kutai kartanegara sejak Juni 2010 sampai Agustus 2012.

Khusus penerimaan gratifikasi, dilakukan bersama-sama dengan Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Rita dan khairudin yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang.

"Hal meringankan, keduanya sopan selama persidangan," tambah jaksa.

Terakhir jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat