Rita Widyasari Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Dirinya Terlalu Tinggi - News
Laporan Wartawan News, Theresia Felisiani
News, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tidak banyak berkomentar soal tuntutan 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Ditemui usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2018), Rita mengaku tuntutan yang dialamatkan kepadanya terlalu berat.
Baca: Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut
"Terlalu tinggi itu ya, nanti tunggu pembelaan saja," singkat Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikonfirmasi soal berapa idelnya tuntutan yang dia terima, Rita menjawab tidak tahu.
Selain diancam pidana penjara, Rita pun dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca: SBY Akan Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa ahmad Burhanuddin, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat tuntutan, dirincikan, Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di Kabupaten Kutai kartanegara sejak Juni 2010 sampai Agustus 2012.
Baca: Hidayat Nur Wahid Tidak Menampik Nama Anies Baswedan Muncul Dalam Pembahasan Capres-Cawapres
Khusus penerimaan gratifikasi, dilakukan bersama-sama dengan Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Rita dan khairudin yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang.
"Hal meringankan, keduanya sopan selama persidangan," tambah jaksa.
Terakhir jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Terkini Lainnya
Korupsi di Kutai Kartanegara
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan,"
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku