androidvodic.com

Divonis 10 Tahun Penjara, Bupati Rita Bungkam - News

News, JAKARTA -  Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari enggan mengomentari soal vonis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.‎

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari Herry Susanto Gun alias Abun.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7/2018).

Usai hakim mengetok palu sebanyak tiga kali tanda sidang vonis berakhir. Rita langsung keluar dari ruang sidang tanpa berkomentar.

Baca: Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Suami Rita, mendampingi istrinya menembus kerumunan awak media yang ingin meminta tanggapan atas vonis yang dijatuhkan pada Rita.

Pasutri ini tampak kewalahan untuk bisa keluar ruang sidang, bahkan Rita nyaris terjatuh hingga berteriak "aduh, aduh" beruntung, suaminya erat menggandeng Rita.

Sementara itu, ibunda Rita tampak meneteskan air mata. Dia tidak kuasa membendung kesedihan, anak tercintanya harus divonis 10 tahun penjara.

Tidak hanya ibunda Rita, sanak saudara Rita juga menangis. Mereka keluar sidang dengan mata merah dan sesekali menyeka air mata yang jatuh ke pipi.

Dalam amat putusan disebutkan penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan Khairudin mantan anggota DPRD Kutai kartanegara yang divonis delapan tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan izin di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2018.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terlebih posisi Rita sebagai bupati. Hal yang meringankan, mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Pada keduanya majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Atas vonis tersebut, baik Rita, khairudin maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat