Tangan Terborgol, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Irit Bicara Usai Diperiksa KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30 WIB.
Sembari menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan.
"Hanya ganti pengacara saja ya," ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca: Wiranto Tak Mau Berandai-andai Kembali Menjadi Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup
Baca: Begini Respon Asty Ananta Saat Ditanyakan Soal Momongan
Diketahui, Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni Lapas Pondok Bambu.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita disebut-sebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
![Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-rita-widyasari_20180706_194410.jpg)
Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Selain itu, Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Divonis 10 tahun penjara
Terkini Lainnya
Korupsi di Kutai Kartanegara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku