androidvodic.com

KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, senilai Rp 70 miliar.

Aset tersebut berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.

"Aset-aset lain juga masih ditelusuri KPK. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat, atau menghubungi Call Center KPK 198," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

Baca: BREAKINGNEWS : Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia

Baca: Tolak Relokasi Pasar Tamanroya Jeneponto, Seorang Pria Ngamuk Parangi Badannya

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, serta asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang. Termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ungkap Febri.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/7/2019), Rita Widyasari sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat