DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
News, JAKARTA - Meski Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah disahkan, pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik.
Pembentukan dewan pengawas KPK dinilai memperpanjang birokrasi dalam penindakan korupsi.
Selain itu dewan pengawas KPK juga dikhawatirkan digunakan sebagai alat politik pemerintah, karena pemilihan anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Presiden akan memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas.
Baca: Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya
Baca: Reaksi Menpora Imam Nahrawi Saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Sampai Matikan Kolom Komentar di IG
Baca: Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan
Pemilihan dewan pengawas tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang KPK, salah satunya meminta pertimbangan DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Dengan adanya ketentuan tersebut, ada jaminan bahwa dewan pengawas yang dipilih memiliki integritas dan independensi. Namun ia belum mengetahui bagaimana mekanis konsultasi dari pemerintah kepada DPR dalam memilih dewan pengawas. Apakah akan seperti memilih komisioner KPK atau hanya sebatas konsultasi biasa.
"(Kita) tunggu saja PP (peraturan pemerintah) nya," ucap Hendrawan.
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghasilkan struktur baru.
Dalam Revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa siang (17/9/2019), kini terdapat dewan pengawas di lembaga anti-rasuah itu.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, Dewan Pengawas tersebut terdiri dari lima orang. Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Terkini Lainnya
Meski Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah disahkan, masih jadi polemik.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku