androidvodic.com

Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini menyandang status tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga menerima uang Rp 26,5 miliar dalam kasus tersebut.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi: Dulu Bekukan PSSI, Kini Menpora jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Baca: Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lantas siapakah Imam Nahrawi ?

Berikut sekilas profilenya, berdasarkan laman Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

Data Pribadi:

Nama : Imam Nahrawi

Tempat, Tanggal Lahir : Bangkalan, 08 Juli 1973

Profil Pendidikan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat