androidvodic.com

Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya - News

News - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara.

Baca: Prabowo Tegaskan Peristiwa Penusukan Terhadap Wiranto Bukan Rekayasa

Baca: Unggah Foto Bersama Prabowo Subianto, Jokowi Ungkap Hasil Pertemuan Keduanya

Baca: Prabowo Tegaskan Peristiwa Penusukan Terhadap Wiranto Bukan Rekayasa

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Istri Dilaporkan ke polisi

TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.

Keduanya berinisial IPDL dan LZ. IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS. Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.

"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Baca: PKB Tidak Keberatan Gerindra dan Demokrat Masuk Kabinet

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat