Tes CPNS 2019, Menpan RB Rilis Nilai Ambang Batas Formasi Umum - News
Laporan wartawan News, Mafani Fidesya Hutauruk
News, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis nilai ambang batas seleksi tes kompetensi dasar (passing grade) tes CPNS 2019, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).
Hal tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2019.
Permen PAN RB Pasal 1 menjelaskan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca: CPNS 2019 - Ada 3.774 untuk Lulusan SMA / SMK, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Cara Mudah Login BKN
Selain itu dijelaskan juga dalam pasal 3 nilai ambang batas untuk masing-masing tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.
Baca: Bisa Dicoba di CPNS 2019, Kementerian atau Lembaga Sepi Pelamar di CPNS 2018
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran tes CPNS 2019 telah dibuka sejak (11/11/2019).
Para calon pelamar dapat mendaftar di dalam jaringan (online) dengan mengunjungi situs sscn.bkn.go.id.
Terkini Lainnya
CPNS 2019
Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku