androidvodic.com

Sidang Kasus Lutfi Alfiandi Gaduh, Hakim: Ini Bukan Pertunjukan - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Bintang AL, ketua majelis hakim meminta pengunjung sidang perkara perbuatan kejahatan terhadap penguasa hukum yang menjerat terdakwa Dede Lutfi Alfiandi untuk tenang.

Dia merasa terganggu karena pengunjung sidang bertepuk tangan dan berteriak mengucapkan takbir pada saat sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kali ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, dan ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Baca: 7 Kuliner Pilihan di Thamrin 10, Wajib Dicoba saat Nongkrong

"Ini ruang sidang ahli datang sopan santun. Kami menghargai bapak dan ibu (pengunjung sidang,-red) datang ke sini. Di awal saya sudah menyampaikan kepada pengunjung sidang," kata Bintang AL, saat berbicara di persidangan.

Suasana di ruangan sidang mendadak riuh setelah Azmi memberikan keterangan.

Dia menilai terdakwa tidak bersalah.

Baca: Pengunjuk Rasa Gelar Aksi Lempar Tomat Kepada Pria Bertopeng Anies Baswedan

Dia menyatakan untuk menghukum seseorang tidak harus menjatuhkan hukuman pidana.

"Kenapa tidak disuruh push up, digunduli," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan itu, pengunjung sidang bersorak-sorai.

"Setuju, Allahu Akbar," kata pengunjung sidang.

Baca: Dibayangi Kasus Suap Wahyu Setiawan, Ini Langkah KPU Hadapi Pilkada 2020

Mendengar ruangan sidang ramai, Bintang Al menegur pengunjung sidang.

"Dalam ruangan ini saja coba belanja tertib. Tepuk tangan itu kalau ada hiburan. Ini bukan pertunjukan, ini ruangan sidang," kata Bintang AL.

Setelah memberikan keterangan, Bintang AL kembali melanjutkan persidangan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.

Dia melawan aparat kepolisian pada saat ikut melakukan aksi unjuk rasa menentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 September 2019.

Atas perbuatan itu, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat