Kata Amnesty soal Vonis Lutfi: Harusnya Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan - News
News, JAKARTA - Vonis bersalah terhadap Lutfi Alfiandi, pelajar STM yang mengikuti demonstrasi di Gedung DPR disesalkan Amnesty Internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, majelis hakim mestinya menunggu hasil pemeriksaan dari Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.
Baca: Haris Azhar Tanggapi Jalannya Sidang Vonis Lutfi Alfiandi: Jelek
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).
Usman menuturkan, pihaknya sebetulnya mengapresiasi pernyataan pihak Polri yang akan memeriksa petugas kepolisian yang diduga menyiksa Lutfi selama proses interogasi.
"Sebab jika itu terbukti, maka dakwaan penuntut umum bahwa Lutfi telah merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan sangat patut dipertanyakan," ujar Usman.
Menurut Usman, bila dugaan penyiksaan tersebut terbukti maka dakwaan jaksa terhadap Lutfi harus dianulir.
Usman juga khawatir tidak diperhatikannya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi seolah-olah memberi lampu hijau bagi aparat yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Persidangan Lutfi menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses yang melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana," kata Usman.
Ia pun mengingatkan, para petugas yang terbukti melakukan penyiksaan harus dibawa ke peradilan umum untuk diadili sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Cerita Tukang Jahit Seragam Keraton Agung Sejagat: Orderan Capai Ratusan, Dikira Kostum Drumband
Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap polisi pada aksi unjuk rasa September 2019 lalu.
Dalam persidangan, Lutfi mengaki sempat disiksa polisi dalam proses interogiasi untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan padanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan
Terkini Lainnya
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi," katanya
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku