Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara 'Roro Jonggrang' - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Presiden dan DPR RI supaya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat Omnibus Law.
Menurut dia, jangan sampai Omnibus Law yang memuat sejumlah aturan dari berbagai bidang didalamnya dibuat dengan cara 'Roro Jonggrang'.
'Roro Jonggrang' adalah cerita rakyat yang populer di tanah Jawa. Dikisahkan, Bandung Bondowoso adalah seorang ksatria yang diminta calon istrinya Roro Jonggrang untuk membangun seribu candi dalam satu malam.
Baca: Tegas Menolak ISIS Eks WNI, “Jempol” untuk Jokowi
Baca: Dapat Ucapan Terima Kasih dari Ayah Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Tak Kuasa Menahan Tangis
"Jangan jadi proyek Roro Jonggrang," kata dia, saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).
Belakangan ini, muncul draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di masyarakat. Namun, keberadaan RUU itu menimbulkan kontroversial di masyarakat. Dinilai kontroversi, karena dianggap berpihak kepada kapitalis, dan merugikan tenaga kerja atau buruh.
Adanya kelemahan itu diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dia mengakui kesalahan itu adalah hal biasa, sebab hanya salah ketik.
Menurut Suparji, RUU Omnibus Law tidak perlu segera disahkan. Dia menyarankan supaya pembuat undang-undang melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"RUU ini tidak perlu di gas terlalu cepat supaya tidak menimbulkan masalah secara filosofis, sosiologis dan yuridis," ujarnya.
Dia menyarankan untuk berhati-hati menyusun suatu aturan.
"Dengan kejadian ini maka supaya tidak muncul salah ketik harus lebih hati-hati. Semoga benar adanya bahwa itu salah ketik dan dapat dimaklumi serta diampuni. Permakluman bisa terjadi, karena itu manusiawi tempat salah," tambahnya.
Terkini Lainnya
Omnibus Law
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Presiden dan DPR RI supaya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku