androidvodic.com

Ngaku Bisa Gandakan Uang, WNA Asal Kamerun Ditangkap Usai Tipu Korban Rp 140 Juta - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - DG, warga negara asing (WNA) yang berasal dari Kamerun, bukan orang biasa. Dia mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dollar menjadi tiga kali lipat milik para konsumennya.

Namun sayang, kemampuannya itu terendus oleh pihak kepolisian hanya modus penipuan belaka. Dia bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh korps Bhayangkara usai adanya pelaporan dari salah satu korban yang merasa ditipu hingga 10 ribu USD atau Rp140 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ketiga orang yang berkomplot dengan DG ialah warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah S, A dan VL.

Seluruhnya ditangkap tak lama usai melakukan penipuan pada korban sekira 30 Januari 2020 lalu di Hotel Arafena, Jakarta Pusat.

Baca: Teriak-Teriak Menagih Utang, Rentenir Terkapar Dihantam Tabung Elpiji Pengutang: Sama-sama Pingsan

"Korban melaporkan telah ditipu oleh satu kelompok yang dipimpin oleh satu WNA asal Kamerun berinisial DG. Keterangan awal dia belajar modus ini dari temannya sesama warga Kamerun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).

Ketiga anak buahnya DG itu, kata Yusri, memiliki peran masing-masing dalam penipuan bermodus menggandakan uang tersebut.

Diantaranya, VL bertugas untuk mencari korban, A merupakan fasilitator pertemuan antara korban dengan DG, dan S bertugas meyakinkan korban saat berada di tempat pertemuan.

"Modusnya tersangka S dan DG meyakinkan kepada korban dengan diperlihatkan video untuk bisa lebih meyakinkan korban kalau dalam waktu 10 jam uang tersebut akan berlimpah ganda," jelas dia.

Baca: Oknum Polisi Selingkuhi Istri Wartawan, Keduanya Digerebek saat di Kamar Hotel

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban pun menanamkan uang sebesar 10 ribu dollar AS dengan janji akan digandakan menjadi 30 ribu dollar AS. Pelaku pun memberikan amplop coklat berisikan gepokan uang palsu alias black dollar kepada korban.

"Dia berpesan untuk jangan dibuka sebelum 10 jam nanti gagal. Bukanya setelah 10 jam ke atas. Bentuknya memang dolar tapi hitam makanya dinamakan black dollar," terangnya.

Yusri menuturkan, korban baru sadar dia ditipu setelah membuka amplop ternyata berisikan uang palsu tepat 10 jam setelahnya. Alhasil, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Korban tak menerima dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Tim lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan mengamankan 4 pelaku untuk kita proses," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 378 dengan dugaan penipuan dengan ancaman hukuman sampai 4 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat