androidvodic.com

Calon Anggota KY Diharapkan Dapat Bersinergi dengan Pemangku Kepentingan - News

News, JAKARTA - Pendaftaran untuk jabatan anggota Komisi Yudisial (KY) akan ditutup pada 22 April 2020 mendatang.

Proses pendaftaran sendiri telah dibuka semenjak 1 April lalu.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan mengatakan, bakal merekrut anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Baca: Bruno Fernandes Ingatkan Siapapun Pemain Anyar Manchester United Harus Lapar Gelar

Baca: Setelah Daya 450 dan 900 VA, Diskon Tarif Listrik Juga Berlaku untuk 1.300 VA?

"Pansel dibentuk untuk merekrut Anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” ujar Maruar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat menambahkan, ia mengapresiasi langkah pansel dalam mencari calon anggota KY periode 2020-2025.

Tubagus meyakini pansel calon anggota KY akan dapat menjamin kemunculan kandidat calon anggota KY yang berkapabilitas dan berintegritas.

"Kami yakin proses seleksi akan menghasilkan sosok calon anggota KY yang memiliki kapabilitas, berintegritas baik, dan kepribadian yang tidak tercela," ujar Tubagus.

Ia juga berharap agar anggota KY yang terpilih dapat meningkatkan sinergi dan menjalin komunikasi yang intensif dengan pemangku kepentingan, seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga negara lainnya, dan aparat penegak hukum.

"Dengan mengedepankan sinergi antar lembaga diyakini akan meningkatkan kinerja yang positif. Sehingga cita-cita peradilan bersih dan menjaga integritas hakim dapat terwujud," kata Tubagus.

Sesuai tugasnya, pansel mengumumkan dan melakukan pendaftaran penerimaan para calon, kemudian menyeleksi dan menentukan tujuh orang serta menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diteruskan ke DPR.

Pemilihan calon anggota KY ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2015-2020 pada Desember 2020 mendatang.

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 juga telah menetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan empat anggota lainnya, yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat