androidvodic.com

LBH Padang Soroti Dugaan Diskriminasi Kepada CPNS BPK Penyandang Disabilitas - News

News, JAKARTA - Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menyoroti adanya kasus dugaan diskriminasi kepada Alde Maulana.

Alde adalah laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

"Alde Maulana diduga menjadi korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pengabaian hak atas pekerjaan yang diduga dilakukan oleh BPK RI," kata Wendra, dalam keterangan tertulis yang sudah dikonfirmasi News, Senin (25/5/2020).

Diceritakan awalnya Alde sebagai korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI pada 24 Januari 2019.

Berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50 persen, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri.

Baca: Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Kembali ke Jakarta Dulu, Ini Alasannya

Korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.

Kemudian, Wendra mengungkap koban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada bulan Maret 2019.

Dimana korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama dua hari.

Baca: Penyebab Kakak Tewas di Tangan Ayah dan Adiknya, Uang hingga Ayam Sering Hilang

"Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore, tanpa adanya dispensasi bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas," kata dia.

Pasca selesainya Diklat Orientasi, korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

Berlanjut pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan di Tengah Pandemi

"Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS. Saat itu, BPK perwakilan Sumatera Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban," jelas dia.

"Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani," kata Wendra lagi.

Atas kejadian itu, LBH Padang menilai tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat