androidvodic.com

Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya - News

News, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 bertambah 130 halaman setelah dirapikan teknis penulisannya.

Hingga saat ini, draf UU Cipta kerja masih berada di tangan DPR RI dan belum diserahkan kepada presiden untuk mendapat pengesahan pemerintah.

Sebelumnya, disebut belum ada naskah final UU Cipta Kerja meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Draf UU yang menuai kontroversial tersebut disebut ternyata beberapa di antaranya ada salah ketik.

"Kan typo (salah ketik) manusiawi. UU KPK saja yang tahun lalu ada yang salah ketik, ketahuan setelah diserahkan ke pemerintah," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi ketika dikonfirmasi News, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Forum Rektor Indonesia: Komunikasi Jadi Kunci Memahami UU Cipta Kerja

Baleg DPR merupakan lembaga yang menyusun, membahas, dan memutuskan apakah RUU layak diajukan untuk disahkan di sidang paripurna DPR menjadi UU.

Ia menjelaskan, Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Baidowi dikutip dari Kompas.com.

Awi mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Jokowi Sarankan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat : Itu Jebakan Batman 

Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden.

"Pada praktiknya karena ini 1.000 halaman, maka harus dicek satu-satu," kata dia.

"Saya bahkan lihat ada lima versi yang berbeda-beda, ada di halaman sekian yang beda atau salah. Tapi ya sudah, yang penting dibawa ke paripurna nanti kami sisir lagi," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat