androidvodic.com

Presiden Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Hanya Pemberian Izin Lahan Saja - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa program perhutanan sosial bukan hanya sekedar memberikan izin dan surat keputusan (SK) garapan hutan saja.

Perhutanan sosial yakni program nasional yang bertujuan melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

"Perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin ke masyarakat, mengeluarkan SK ke masyarakat tapi yang paling penting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan memanage, memanajemeni SK yang sudah diberikan," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Selasa, (3/11/2020).

Sehingga kata Presiden, masyarakat tidak hanya menggarap hutan saja atau agroforesty.

Masyarakat yang menerima manfaat program tersebut dapat masuk pada dunia usaha atau bisnis, misalnya bisnis ekowisata, bio energy, hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

"Semua sebetulnya bisa mensejahterakan tapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan," kata Jokowi.

Baca juga: Relawan Jokowi di BUMN,Herman Khaeron:Perusahaan Plat Merah Harus Dijauhkan dari Kepentingan Politik

Baca juga: Presiden Minta Dalam 4 Tahun Target Luas Lahan Perhutanan Sosial Tercapai

Baca juga: KLHK: Perhutanan Sosial Masuk di UU Cipta Kerja, Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Oleh karena itu Presiden meminta agar pendampingan masyarakat yang menerima manfaat program tersebut dilakukan secara terintegrasi.

Mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi pelatihan.

"Saya harapkan tahun ini, tahun depan betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS yang bisa kita jadikan contoh benchmarking untuk kelompok-kelompok usaha lain," pungkasnya.

Dikutip dari laman Kemenkominfo, terdapat lima skema pengelolaan kawasan hutan dalam Program Perhutanan Sosial.

Pertama yakni Skema Hutan Desa (HD) yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Lalu Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Samarinda, Jalan Kaki Lewat Hutan Demi Mengajar, Banyak Hewan & Medan Sulit

Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat