Jubir BPN Sebut Permintaan Kompensasi Lahan Markaz Syariah Kepada PTPN Tidak Tepat - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi mengatakan permintaan kompensasi tanah oleh Markaz Syariah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidaklah tepat.
Alasannya menurut dia yang justru dirugikan adalah PTPN.
"Permintaan kompensasi itu menurut saya tidaklah tepat karena yang dirugikan kan PTPN, tanahnya digunakan pihak lain," kata Taufiqulhadi kepada News, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, terkait dengan keinginan dialog dari pihak Markaz Syariah menurut Taufiqulhadi sah-sah saja.
Hanya saja menurut dia, dialog tersebut untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait somasi.
Dialog tidak bisa dilakukan secara setara.
Baca juga: Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII
"Kan ini PTPN mensomasi penggunaan tanah oleh pihak lain, ya jadi tidak bisa setara dong, tapi kalau untuk membicarakan langkah selanjutanya boleh saja," kata dia.
Taufiqulhadi juga tidak sependapat bahwa somasi yang dilayangkan PTPN kepada Markaz FPI salah alamat karena seharusnya ditujukan kepada petani penjual.
Menurut Taufiqulhadi tanah tersebut saat ini digunakan Markaz Syariah.
"Karena kan lahan tersebut dalam penguasaan mereka. Selain itu mereka juga kan yang membeli tanah dari petani atau warga tanpa surat-surat," katanya.
Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan Markaz Syariah binaan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih tercatat Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Baca juga: Tugas Cerdaskan Kehidupan Bangsa Terbantu, Anwar Abbas Bela Markaz Syariah
"Jadi tanah tersebut tersebut memang tercatat HGU PTPN VIII," kata Taufiqulhadi.
Ia mengatakan PTPN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua aset yang dimiliki BUMN tercatat di perbendaharaan negara di bawah supervisi Kementerian BUMN.
Menurut Taufiqulhadi dia tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.
Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN.
Terkini Lainnya
Taufiqulhadi mengatakan permintaan kompensasi tanah oleh Markaz Syariah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN tidaklah tepat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku