Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah Undang Ravio Patra, Prita Mulyasari, Hingga Nikita Mirzani - News
News, JAKARTA - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan hari ini kembali menghadirkan kalangan pelapor dan terlapor terkait UU ITE hari ini Selasa (2/3/2021).
Para narasumber yang pernah berpengalaman dengan UU ITE tersebut diundang untuk didengarkan masukan dan pendapatnya.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan dari antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
Sementara itu dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," kata Sugeng dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Petugas Virtual Police Tegur 21 Akun Sosial Media yang Berpotensi Melanggar UU ITE
Sugeng mengatakan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, atau praktisi.
Terkini Lainnya
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Para narasumber yang pernah berpengalaman dengan UU ITE tersebut diundang untuk didengarkan masukan dan pendapatnya.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku