androidvodic.com

Putri Ma'ruf Amin Tetap Dukung AHY Sebagai Ketua Umum Demokrat, KLB di Deli Serdang Inkonstitusional - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS, TANGERANG SELATAN - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Siti Nur Azizah menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Jhoni Allen Marbun Cs di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) merupakan malpraktik.

Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut, mengatakan, KLB tersebut inkonstitusional.

Hal itu karena Azizah menyebut penyelenggara KLB Sumut mayoritas sudah dipecat partai.

Para anggota yang datang pun bukan pemilik suara representasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB Tanpa Punya KTA, AHY: Ini Melecehkan

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, KLB yang juga dihadiri oleh Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie itu memutuskan untuk mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Azizah tegas menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Sebagai bagian dari kepengurusan partai Demokrat yang digagas oleh Presiden RI ke 6 Bapak SBY yang resmi ditetapkan oleh Menkumham. Kami tetap mendukung kepemimpinan mas AHY sebagai Ketum partai Demokrat," tegas Azizah saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Profil Moeldoko, Dulu Dilantik SBY Jadi Panglima TNI, Kini Jadi Ketum Demokrat Kubu Kontra AHY

Azizah menjelaskan secara rinci peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang KLB.

"Berharap agar para penggagas dan penyelenggara KLB menggunakan nuraninya yang tentunya secara aturan politik adalah inkonstitusional," kata Azizah.

Menurutnya, KLB Sumut malapraktik dan cacat secara kelengkapan persyaratannya.

Baca juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, AHY: Ketua Umum Abal-abal Versi KLB Ilegal

"Aturannya jelas dalam AD/ART partai. Secara hukum mereka yang melaksanakan KLB bukan representasi kader partai karena sebagian sudah dipecat bahkan sudah menjadi kader di partai lain," ujarnya.

Selain perkara representasi keanggotaan partai, Azizah juga mengatakan, KLB Sumut tidak disetujui Majelis Tinggi Partai.

"Menurut saya itu malpraktik karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya yaitu harus disetujui 2/3 pemilik hak suara dan juga persetujuan dari Majlis Tinggi Partai," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat