Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang - News
News, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD berbincang dan ngopi bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Rizieq ingin hadir langsung di pengadilan.
Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.
Eks pimpinan FPI itu bertanya, mengapa mereka bisa sedangkan dia tidak bisa.
News mengutip Rizieq Shihab yang mengatakan, "Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak rida dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan
Baca juga: KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual
Pada acara ngobrol bareng itu, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respons Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku