androidvodic.com

Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim 

News, JAKARTA - Aparat kepolisian RI memastikan dua pelaku penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan unlawful killing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Diserang Terduga Teroris, Polisi Pastikan Pengamanan Mabes Polri Sudah Sesuai SOP

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses.
Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan kedua personel Polri tersebut juga ternyata tidak dinonaktifkan dari jabatan. Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara. Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," terang dia.

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat