androidvodic.com

DPP Demokrat Layangkan Somasi Terbuka, Kubu Moeldoko: Kami Berpesan Kubu SBY Tak Lagi Buat Dagelan - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menegaskan, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kami berpesan, agar kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Darmizal kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Jubir: Pendaftar Logo Partai Adalah DPP Partai Demokrat, Bukan Atas Nama Pribadi SBY

Darmizal mengatakan, sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkrah dari pengadilan.

Oleh karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Darmizal mengatakan somasi seharusnya dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan.

Baca juga: PROFIL Cak Imin Ketua Umum PKB, Mantan Menteri Era SBY, Wakil Ketua DPR RI Era Megawati dan Jokowi

Sementara, kubu SBY dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah melayangkan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kubu SBY dan kroninya senang sekali memanipulasi opini agar rakyat simpati, bahwa mereka adalah pihak yang dizhalimi. Somasi Terbuka ini dilayangkan setelah mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan," ucap Darmizal.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Kubu Moeldoko Minta SBY Bikin Partai Baru, Demokrat: Selalu Memuat Sensasi untuk Mencari Perhatian

Adapun pihak-pihak yang disomasi adalah Kepala KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada 4 poin yang Partai Demokrat sampaikan dalam somasi terbuka yang dilayangkan pada hari Senin (19/4/2021).

Berikut 4 poin somasi terbuka Partai Demokrat.

1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh MENKUMHAM RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1;

4. Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat