androidvodic.com

Penggunaan Logo FPI Disinggung dalam Sidang, Ini Respon Rizieq Shihab - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) protes dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) pertanyakan logo FPI ke saksi.

Awalnya, jaksa mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI kepada saksi Abda Ali selaku pegawai Kemendagri setelah masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) itu berakhir.

Dalam responnya, Abda mengatakan logo FPI itu boleh saja digunakan selama untuk kegiatan yang tidak melawan hukum.

"Boleh, dasarnya keputusan MK soal Ormas boleh terdaftar di Kemendagri atau tidak. Jadi silakan saja (digunakan), sepanjang bukan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Abda merespon pertanyaan jaksa soal legalitas logo FPI.

Baca juga: Rizieq Shihab Emosi di Persidangan, Berdiri Sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa

Kemudian Rizieq yang mendengarkan percakapan keduanya dalam sidang langsung menyampaikan interupsi kepada majelis hakim.

Rizieq kemudian menginterupsi.

Dia  mengganggap pertanyaan jaksa sudah melenceng dari perkara.

"Ada pertanyaan tidak nyambung yang mulia, yang ditanya soal Ormas yang tidak punya SKT, bukan Ormas yang sudah dibubarkan," kata Rizieq dalam interupsinya.

Menanggapi protes Rizieq tersebut, Majelis Hakim Suparman Nyompa menengahi dan meminta jaksa menunda pertanyaan tersebut kepada Abda Ali.

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat