androidvodic.com

Rizieq Tanya Siapa yang Harus Patuh Prokes, Saksi Ahli Jawab Publik dan Pejabat Publik - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan kerumunan Megamendung untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021).

Dalam persidangan ini, Saksi Ahli dari Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna menyebut kepatuhan terhadap upaya pencegahan Covid-19 berlaku bagi publik maupun para pejabat publik.

Mulanya Rizieq Shihab bertanya kepada saksi ahli terkait kepatuhan dan hubungannya dengan peningkatan kasus Covid-19.

Ia menanyakan apakah kepatuhan penanganan Covid hanya berlaku bagi publik atau juga pejabat publik.

Mengingat beberapa waktu belakangan, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pejabat publik, salah satunya kerumunan penyambutan Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT.

"Pertanyaan saya, yang bisa terjadi peningkatan apa hanya kepatuhan publik saja atau kepatuhan publik dan pejabat publik sekaligus?" tanya Rizieq ke saksi.

Baca juga: Kepala Desa Kuta Akui Ada Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab

Menjawabnya, Panji Fortuna menyatakan bahwa penularan virus baik itu Corona maupun lainnya tidak pilih - pilih.

Virus dapat menjangkiti siapapun, kecuali mereka yang sudah punya kekebalan.

Sehingga, menurut hematnya, aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berlaku bagi siapa saja termasuk publik dan pejabat publik.

"Virusnya tidak membedakan siapa siapa kecuali orang ini sudah punya kekebalan atau tidak punya. Jadi saya pikir tidak ada bedanya buat virus," jelas dia.

"Pejabat publik maupun publik harus patuh terhadap prokes?" tanya Rizieq lagi.

"Iya," singkat saksi.

Dalam perkara ini, eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat