androidvodic.com

1.274 Pegawai KPK yang Lolos TWK Segera Dilantik Menjadi ASN - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka akan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Insyaallah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat kebersamaan dengan Kementerian dan lembaga memberikan syafaat mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Firli mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memproses pelantikan para pegawai tersebut.

Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan

"Ini terus berlangsung komunikasi antara KPK, diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro hukum semua bergerak dan Insyaallah bisa lancar," ucapnya.

Sementara, terkait nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Firli mengaku belum bisa mengambil keputusan.

Baca juga: Guru Besar Hukum UGM Sebut Polemik Masalah TWK di KPK Harus Diakhiri

Dikatakannya, pihaknya akan mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk urun rembuk terkait nasib mereka.

"Karena itu kami tidak berani memberikan respon sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga. Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Baca juga: Dugaan Maladministrasi, Semua Pimpinan KPK Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lulus TWK ke Ombudsman

Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.

Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.

"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain," kata Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat