Beredar 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK - News
News, JAKARTA - Beredar sembilan indikator penilaian kriteria merah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
News mendapatkan salinan sembilan indikator tersebut.
Baca juga: Pengurus Inti Wadah Pegawai KPK Beri Keterangan ke Komnas HAM Hari Ini
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan bahwa ada sembilan poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria merah.
Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan satu poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya pada 25 Mei lalu.
"Kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria," kata Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Dihubungi Wali Kota Tanjungbalai
Berikut sembilan indikator yang digunakan dalam kriteria merah tersebut:
1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).
2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.
3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.
4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapa pun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.
Baca juga: Pasha Ungu Masuk Bursa Pilkada DKI 2022? Sempat Bela Anies dan Kritik Giring Soal Banjir Jakarta
5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya.
6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.
7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan).
Baca juga: Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar
8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi.
9. Memegang prinsip siapa pun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapa pun jika bertentangan dengan hati nuraninya dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah.
Terkini Lainnya
Seleksi Kepegawaian di KPK
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku