androidvodic.com

Mahfud Bakal Pidanakan Obligor dan Debitur Dana BLBI yang Membangkang Bayar Utang  - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD membuka kemungkinan memidanakan obligor dam debitur dana BLBI yang membangkang untuk membayar utang mereka kepada negara.

Mahfud mengatakan mereka yang sengaja membangkang membayar utang kepada negara yang bersifat perdata tersebut akan ditindaklanjuti secara pidana apabila mereka tidak mau mengakui utang, memberi bukti palsu, atau selalu ingkar.

Mereka yang membangkang, kata dia, nantinya bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui terhadap apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama jajaran Satgas di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/6/2021).

"Kalau akan terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya untuk diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," kata Mahfud.

Tidak hanya itu, kata Mahfud, upaya pembangkangan mereka untuk membayar utang kepada negara tersebut juga bisa dimasukan ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Hargai Upaya MAKI Praperadilankan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Ia pun menegaskan pemerintah telah menyiapkan instrumen penegakan hukum baik dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Mahfud pun membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK jika dalam proses penagihan nanti ada upaya-upaya pembangkangan dari para obligor dan debitur untuk membayar utang negara tersebut 

"Kita punya instrumen hukum di sini. Ada KPK dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsinya, sehingga di sini ada Kejaksaan Agung, ada Bareskrim, kemudian nanti bisa juga KPK," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat