androidvodic.com

Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alatas meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya diputus bebas erkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Hal itu disampaikan Hanif saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," ucap Hanif dalam pledoinya.

Menurut Hanif, penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi rujukan jaksa menuntut dirinya sebagai terdakwa sudah tidak relevan dengan konteks saat ini.

"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ucapnya.

Dalam sidang terpisah, Rizieq Shihab juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya atas kasus hasil swab tes palsu di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.

Baca juga: 11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Ada Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki

"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Menurut Rizieq Shihab, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Sebab katanya saat ini, Indonesia sedang dirongrong kekuatan jahat yang antiagama dan antiPancasila.

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok

Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya untuk dirinya, Rizieq Shihab juga meminta Hakim untuk bebas murnikan dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," katanya.

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," lanjut Rizieq Shihab.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat