androidvodic.com

Habisnya Masa Jabatan Penyelenggara di Tengah Tahapan Pemilu Akan Buat Persiapan 2024 Berantakan - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ribuan penyelenggara Pemilu di daerah baik Bawaslu maupun KPU akan habis masa jabatannya pada rentang tahun 2023.

Waktu tersebut bertepatan dengan puncak tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menuju 2024.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut habisnya masa jabatan penyelenggara pemilihan di tengah bergulirnya tahapan krusial, bisa berdampak pada sengkarutnya persiapan pesta demokrasi 2024.

"Soal habisnya masa jabatan penyelenggara pemilu akan berakibat persiapan akan berantakan. Pilihan memperpanjang masa jabatan adalah pilihan terakhir," kata Feri kepada News, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa jadi pilihan yang diambil adalah mengabulkan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara Pemilu.

Namun, lanjut Feri, dalam Perppu yang sama pemerintah juga perlu mencantumkan perbaikan aturan UU Pemilu.

Baca juga: Keputusan DPR Enggan Ubah UU Pemilu, Jadi Malapetaka Pesta Demokrasi 2024

Pembenahan bisa dilakukan dengan berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya.

Semisal, soal penetapan standar kesehatan dan jaminan bagi penyelenggara Pemilu.

Mengingat tak ada pihak yang dapat menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Baca juga: Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

"Bagi saya jangan tambal sulam ya terutama soal penyelenggara dan waktu penyelenggaraan. Bisa pilihan dengan Perpu untuk menertibkan berbagai hal. Perpu itu tidak hanya soal perpanjangan tetapi juga menutupi kelemahan potensial yang terjadi. Jadi nggak setengah - setengah memperbaikinya," jelas Feri.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku pihaknya mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara Pemilu di daerah.

Alasannya, banyak dari mereka masa jabatannya akan habis jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: 1.914 Anggota Bawaslu Daerah akan Habis Masa Jabatannya Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat