androidvodic.com

Perkara Swab Test Divonis Pekan ini, Kuasa Hukum Rizieq: Semoga Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya - News

News, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan hasil swab tes palsu di RS UMMI, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, akan divonis oleh Majelis Hakim pada pekan ini.

Agenda sidang vonis atau putusan tersebut rencana digelar Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tak ada persiapan, tinggal menunggu putusan dari hakim yang diharapkan bijaksana.

Sebab kata dia, sejauh ini baik para terdakwa ataupun tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkapkan seluruh fakta di persidangan.

"Kami sudah berusaha maksimal, semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada awak media, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kronologi Temuan Kerangka Manusia di Hutan Pegat, Bermula dari Warga yang Cari Akar Beringin

Atas dasar itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebijaksana mungkin.

Aziz juga berdoa khususnya untuk ketua majelis hakim Khadwanto yang akan memutuskan perkara ini agar senantiasa dimudahkan urusannya serta dilembutkan hatinya.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ucap Aziz menambahkan.

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.

Baca juga: HAUL ke-51 di Tengah Pandemi Covid-19, Lantunan Doa Menggema di Kawasan Makam Bung Karno

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tak Salahkan Rizieq Shihab Jika Simpatisan Kliennya Geruduk PN Jakarta Timur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat