androidvodic.com

Sanksi Aparat Tidak Patuhi Pedoman UU ITE Kembali ke Pimpinan Lembaga Masing-masing - News

News, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan sanksi bagi aparat penegak hukum yang tidak mematuhi pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikembalikan kepada pimpinan lembaga masing-masing.

Pimpinan lembaga yang dimaksud yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate.

Sugeng mengatakan terkait dengan sanksi tersebut termasuk bagian dalam kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (24/6/2021).

"Ini kan termasuk bagian dari kesepakatan ini untuk mempertegas dan sekali lagi ini instruksi Presiden lho sehingga sampai disusun pedoman implementasi seperti ini. Sanksinya bagaimana kalau misalnya tetap tidak mempedomani? Saya pikir ini kembali kepada pimpinan kementerian lembaga masing-masing yang bersama-sama menandatangani SKB ini," kata Sugeng.

Baca juga: Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga

Namun demikian, ia memastikan saat SKB tersebut ditandatangani ketiga pimpinan lembaga tersebut sepakat bahwa pedoman tersebut harus dilaksanakan. 

"Nanti kita lihat saja di dalam praktiknya setelah ini apakah masih ada penyimpangan-penyimpangan, masih ada tafsiran-tafsiran yang berbeda, yang sebenarnya itu sudah dipertegas di dalam pedoman," kata Sugeng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat