Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima - News
News - Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.
![Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/live-sidang-vonis-rizieq-shihab-kamis-2462021.jpg)
Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.
![Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-vonis-habib-rizieq-shihab-24-juni.jpg)
Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterimanya terkait vonis 4 tahun.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi