androidvodic.com

DPP IMM Kutuk Perobohan Masjid di Daerah Otonomi Uighur - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengutuk tindakan otoritas China yang merobohkan masjid di Kota Hotan, Daerah Otonomi Uighur Xinjiang.

Pasalnya, di atas lahan tersebut akan didirikan pusat perbelanjaan dan hotel.

Ketua DPP IMM, Rimbo Bugis meminta pihak pengembang membatalkan rencana dan kerjasamanya terkait proyek tersebut.

"Kami mengutuk aksi biadab otoritas Tiongkok dan meminta Hilton Worldwide Holding untuk membatalkan semua bentuk kerjasama pembangunan pusat perbelanjaan termasuk hotel dengan pemerintah China," tegas Rimbo dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Imran Khan Tolak Mengutuk Dugaan Pelanggaran HAM Pemerintah China terhadap Etnis Uighur

"Jangan pancing kemarahan umat Islam dunia," sambungnya.

Masjid yang hancur disebut adalah masjid Duling di pusat Hotan, kota berpenduduk 409 ribu orang di barat daya Xinjiang.

DPP IMM menyebut jika perusahaan pengembang tak mau dikatakan terlibat atau mendukung genosida etnis Uighur, mereka harus membatalkan kerjasama yang dapat memancing kemarahan umat Islam dunia itu.

Baca juga: Politikus PKS Dorong PBB Ikut Tekan China Atas Genosida Uighur

"Hilton Worldwide Holdings yang berbasis di Virginia seharusnya senada dengan pemerintah mereka (Amerika Serikat) yang telah menyatakan China melakukan genosida terhadap etnis muslim Uighur di Xinjiang," ucapnya.

Perihal aksi genosida, DPP IMM mendesak Dewan HAM dan Dewan Keamanan PBB segera mengadopsi resolusi yang menetapkan mekanisme internasional independen.

Baca juga: Warga Uighur Gelar Unjuk Rasa di Turki Saat Menteri Luar Negeri China Berkunjung

Tujuannya untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran berat HAM yang dilakukan pemerintah China kepada etnis Uighur, Kazakh, dan kelompok minoritas lainnya di Xinjiang sebagaimana hasil laporan Organisasi Amnesty Internasional.

Investigasi independen dinilai sangat perlu dilakukan atas kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang terdokumentasi.

"Semua yang diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam tindak pidana kejahatan kemanusiaan tersebut, harus dibawa ke hadapan pengadilan yang memenuhi prinsip peradilan yang adil," pungkas Rimbo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat