androidvodic.com

Polisi Tangkap Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu yang Dipasarkan Lewat Media Sosial - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial MI dan NFA ini kerap memasarkan jasanya melalui media sosial.

"Ini kita lakukan pengungkapan, Kemarin ada dua sekarang ada dua lagi, ini masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam penjelasannya, Yusri mengatakan kedua oknum ini memiliki peran masing-masing dalam memanfaatkan kondisi pandemi saat ini.

MI yang merupakan otak dari perkara ini berperan mencari customer dengan cara memposting di akun facebook pribadinya.

Baca juga: Beredar Situs Palsu soal Bansos, Mensos Risma Minta Masyarakat Waspada

Sedangkan NFA, berbekal dari pengalamannya bekerja di perusahaan percetakan maka dirinya yang mencetak dokumen yang dipesan oleh customer nya melalui MI.

"Ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya, menurut pengakuannya (pelaku) belajar dari medsos lain," kata Yusri.

Yusri menyatakan, ulah dari kedua oknum ini dinilai sangat merugikan negara, mengingat saat ini seluruh pihak terkait tengah berupaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Dengan, cara kedua oknum ini memasarkan dokumen yang bersangkutan dengan Covid-19 maka kata Yusri hal ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memerangi virus Covid-19.

"Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin, kita juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk tidak terjadinya penularan, tetapi mereka dengan mencari keuntngan 100ribu 160ribu 170ribu bahkan 300ribu bisa meloloskan orang yang gak tau apakah dia positif arau tidak sehingga bisa melalukan perjalanan," tukas Yusri.

Atas dasar itu, kedua oknum ini dipersangkakan Pasal 263 dan atau pasal 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat