KLHK Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Penurunan Gas Rumah Kaca - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Salah satu fokusnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas).
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan perubahan perilaku manusia untuk mengatasi perubahan iklim.
Ia menyebut 5 poin penting mengubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.
"Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi" ujar Bambang dalam webinar lingkungan terkait Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: KLHK Ajak Ormas dan Komunitas Masjid Terapkan Gaya Hidup Minim Sampah
Menurutnya upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal atau UKL-UPL.
Termasuk persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.
Dengan integrasi, menurutnya upaya penurunan emisi GRK pada berbagai usaha atau kegiatan tertentu menjadi bersifat mandatory dan dapat dilakukan pengawasan lingkungan hidup serta dimonitoring kontribusi penurunan emisi GRK dari setiap jenis usaha atau kegiatan tertentu tersebut.
"Dengan demikian Amdal merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang harus dilakukan dalam usaha-usaha itu," katanya.
Baca juga: KLHK Berikan Penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2020
Perubahan perilaku, perubahan pola produksi dan konsumsi haru dimulai dari hulu sampai ke hilir dengan mendayagunakan berbagai instrument lingkungan hidup dan kehutanan.
Sehingga KLHS, Amdal/UKL-UPL dan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk menjadi instrumen yang dapat mengidentifikasi respon yang cocok atau tepat untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Mulai dari tahap perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pelaksanaan perizinan berusaha.
Terkini Lainnya
KLHK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu