androidvodic.com

Aturan Lengkap Sektor Pendidikan pada PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan ke Depan - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 6 September 2021.

Aturan PPKM di Jawa-Bali selama seminggu ke depan tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Selasa, (31/8/2021).

Dalam PPKM kali ini kegiatan pendidikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4  masih dilakukan jarak jauh.

Namun 25 persen tenaga pendidik dapat melakukan persiapan teknis simulasi asesmen nasional pada 24-2 September 2021.

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes

Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan pendidikan tatap muka secara terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Batasan kapasitas itu dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang diberi batasan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal  1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,"

Baca juga: Hari Pertama PTM di Jakarta: Siswa Rela Berangkat Sejak Subuh Hingga Bus Sekolah Gratis

Sementara itu untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun aturannya sama seperti PPKM Level 3.

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3: 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat