androidvodic.com

Kuasa Hukum Harap Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Gugatan Pasal 40 Ayat 2b UU ITE - News

News, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon permohonan uji materi pasal 40 ayat 2b Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari LBH Pers Rizki Yudha berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya.

Pasal yang diujikan berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan permohonan tersebut pada pokoknya merupakan  bentuk upaya menyeimbangkan kewenangan pemerintah dalam hal pemutusan akses elektronik.

Hal tesebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Virtual Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Pers yang disiarkan di kanal Youtube AJI Indonesia pada Rabu (1/9/2021).

"Besar harapan kami hasil dari pengujian ini memiliki dampak positif. Dikabulkan setidaknya dari kami, dari perspektif pemohon sebagai bentuk menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki pemerintah saat ini sebagai status quonya," kata Rizki.

Baca juga: KPK: Putusan MK Tegaskan Proses Alih Status ASN Sesuai Aturan

Rizki mengatakan permohonan tersebut sangat beralasan karena kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam memutus akses elektronik satu di antaranya akses internet dinilai terlalu besar.

Setidaknya, kata Rizki, ada tiga hal yang membuat kewenangan pemerintah terlalu besar dalam pasal diujikan tersebut.

Pertama, kata dia, adalah terkait bagaimana kewenangan pemerintah untuk mendefinisikan sebuah informasi dan atau dokumen elektronik yang dianggap memuat konten melanggar hukum.

Hal yang menjadi permasalahan menurutnya adalah bagimana klasifikasi dan kualifikasi sebuah informasi atau dokumen elektronik itu benar melanggar hukum.

Kendatipun, lanjut Rizki, di peraturan turunnnya yakni Permenkominfo nomor 5/2020 termuat klasifikasi apa saja informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, namun menurut pihaknya klasifikasinya masih tidak jelas.

Klasifikasi yang dimaksud yakni di informasi yang kontennya meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga: Amnesty International Indonesia Sayangkan MK Tolak Uji Materi terkait Alih Status Pegawai KPK

Menurutnya peraturan turunan tersebut tidak bisa dipisahkan peraturan turunannya kendatipun yang diuji adalah UU payungnya yaitu pasal 40 ayat 2b UU ITE.

Pihaknya khawatir pasal tersebut berpotensi menciptakan penilaian yang subjektif dari pemilik kewenangan dalam mendefinisikan informasi.

Di satu sisi, lanjut diaz ada banyak pihak yang aktif memberikan kritik, di antaranya pers, yang kerap kali memberikan informasi atau fakta dan kerap kali kritik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat