androidvodic.com

Seleksi Anggota BPK Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Diminta Tak Permisif - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Seleksi 15 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR, Rabu (8/9/2021).

Namun proses seleksi tersebut banyak disorot sejumlah kalangan.

Khususnya, terkait keikutsertaan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin yang dinilai tak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota BPK.

Keduanya dinilai tak memenuhi syarat dalam Pasal 13 huruf j UU 15 Tahun 2006 dimana calon anggota BPK harus sudah meninggalkan jabatan di lingkungan keuangan negara minimal 2 tahun.

Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Daud Gerung mengatakan DPR semestinya tak permisif terhadap pelanggaran tersebut.

Apalagi persoalan ini sejak awal sudah mendapat sorotan publik.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI soal Polemik Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Sudah Ada Fatwa MA, Kita Ikuti Saja

"Kita tidak boleh permisif terhadap pelanggaran undang-undang, apalagi itu dilakukan oleh DPR yang notabene salah satu pembentuk UU. Akrobat politik meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat dalam uji kepatutan dan kelayakan merupakan tindakan pelanggaran keras terhadap ketentuan undang-undang," kata Daud dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Ia menyebut jika kedua nama yang tak memenuhi syarat itu terpilih sebagai anggota BPK, maka potensi digugat akan sangat tinggi.

"BPK perlu dijaga martabat dan marwahnya. Jika salah satu calon Anggota BPK TMS terpilih, ini sama artinya cacat formal karena tidak sesuai UU. Potensi digugat sangat tinggi," katanya.

Baca juga: Komisi XI Bantah Ada Transaksional dalam Uji Kelayakan Anggota BPK: Kami Masih Punya Akal Sehat

Berdasarkan jalannya proses seleksi calon anggota BPK, PB PMII mencatat sejumlah poin. Meliputi, Komisi XI DPR dinilai menabrak ketentuan perundang-undangan, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.

Komisi XI DPR juga dinilai tak menghormati pertimbangan DPD yang sebelumnya menyatakan 2 nama dinyatakan TMS sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

Komisi XI DPR disebut tak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung (MA). Padahal fatwa tersebut diminta sendiri oleh Komisi IX DPR.

Baca juga: Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Profesional Melalui Mekanisme Politik

Dalam fatwanya, MA menyatakan calon Anggota BPK harus memenuhi syarat dalam UU 15/2006 tentang BPK khususnya Pasal 13 huruf j.

Terkait hal ini, PB PMII menyarankan Presiden Joko Widodo tak menandatangani Keppres pemilihan anggota BPK, jika 2 nama calon TMS benar terpilih.

"Bisa menjadi jebakan kepada Bapak Presiden ini nanti," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat