androidvodic.com

DPR Diminta Batalkan Penetapan Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK - News

News, JAKARTA - Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menuai polemik di publik. 

Kali ini muncul permintaan dari satu calon anggota BPK bernama Dadang Suwarna untuk membatalkan penetapan Nyoman.

Dadang sebelumnya adalah saingan Nyoman dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK. 

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19, BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun

Dadang meminta pembatalan itu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah mengesahkan Nyoman untuk kemudian dibawa ke paripurna. 

"Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih periode 2021-2026," ujar Dadang melalui keterangan Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana, Rabu (15/9/2021). 

Secara substansial, Dadang melemparkan permohonan ini karena menilai Nyoman tidak lolos persyaratan calon anggota BPK. 

Hal tersebut, lanjutnya, jelas tertuang dalam Pasal 13 huruf J Undang-undang (UU) BPK yaitu isinya adalah "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara". 

"Yang bersangkutan belum genap 2 tahun dalam melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran," pungkas Denny.

Baca juga: Komisi XI Sebut Nasib Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi akan Ditentukan di Rapat Paripurna

Berikut ini sejumlah permintaan Dadang kepada Dito Ganinduto dan Komisi XI:
a) Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026;
b) Menarik kembali pengajuan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026 untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI;
c) Meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak mengirimkan Surat Permohonan Penetapan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026.
d) Menetapkan Sdr. Dadang Suwarna (Pemohon) sebagai calon Anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026, dan memprosesnya lebih lanjut sebagaimana ketentuan tata tertib DPR RI, termasuk dengan mengirimkan Surat permohonan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan yang bersangkutan.
Diketahui, Nyoman merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya adalah Hary Zacharias Soeratin.

Baca juga: Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana

Awalnya dua nama tersebut tidak masuk pertimbangan DPD RI.

Keduanya tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No 15 Tahun 2006 Pasal 13 yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama.

Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan.

Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR, keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan.(Willy Widianto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat