androidvodic.com

Kasus Dugaan Korupsi LNG Masuk Tahap Penyidikan, KPK Jalin Komunikasi dengan Kejaksaan Agung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) sudah masuk tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait hal tersebut. KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Firli menjelaskan Pelaksana tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dan Deputi Penindakan KPK telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.

"Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ungkap Firli.

KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian LNG tersebut.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Baca juga: Cerita Lakso Anindito, Pegawai Terakhir yang Bereskan Barang Karena Tak Lulus TWK KPK

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya juga ditangani Kejaksaan Agung RI dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Namun, untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara, Korps Adhyaksa mempersilakan KPK untuk mengusutnya.

Baca juga: KPK Minta Zulkifli Hasan Sosialisasikan ke Kader PAN Nilai-nilai Integritas

"Karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak, Senin (4/10/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat