androidvodic.com

Mahkamah Agung Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI Hari Ini - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin akan melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (3/11/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi.

"Iya betul, jam 12.30 WIB," kata Sobandi dalam pesan singkat yang diterima News, Rabu (3/11/2021).

Sobandi menjelaskan pelantikan Nyoman juga akan disiarkan secara live streaming di kanal youtube MA.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021) lalu.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.

Baca juga: BPK: Kelebihan Pembayaran Insentif 8.961 Tenaga Kesehatan Diduga Akibat Data Ganda

Dia menyebut bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak.

"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.

Setelah Dolfie menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum untuk memgesahkan hasil seleksi anggota BPR RI.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta

"Sekarang perkenankan kami kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebagai informasi, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota BPK RI. Dia tak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca juga: Viral Disebut Selingkuh dengan Camat di Aceh, Kepala BPKAD Tanjungbalai: Dia Junior Saya di IPDN

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat