Sidang Lanjutan Unlawful Killing, Jaksa Hadirkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade - News
Laporan Reporter Tribunnews.con, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Tubagus terpantau hadir dan menjalani pemeriksaan langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hingga kini, Tubagus masih bersaksi di persidangan untuk menjelaskan latar belakang kejadian yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI ini.
Sebagai informasi dalam persidangan ini jaksa menghadirkan enam orang saksi termasuk Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Keseluruhannya dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang untuk diperiksa secara offline.
"Kami menghadirkan enam orang saksi yang mulia," kata Jaksa dalam persidangan, Selasa (9/11/2021).
Pantauan News di ruang sidang, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan ini sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat disebut menjadi pimpinan yang menugaskan anggotanya untuk mengikuti rombongan eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dari Sentul.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021) lalu.
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Kesaksian dari Toni terungkap, saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memerintahkan? Memerintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam sidang.
"Iya (dia yang memerintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
Terkini Lainnya
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Tubagus masih bersaksi di persidangan untuk menjelaskan latar belakang kejadian yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI ini.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku