androidvodic.com

Ketua MPR: PPHN Tidak Akan Kurangi Otoritas Presiden - News

News, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan hadirnya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi ruang, kewenangan dan kreativitas pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

Karena substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dengan demikian hadirnya pokok-pokok haluan negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang kewenangan pemerintah atau presiden untuk menyusun cetak biru (blue print) pembangunan,” ujar Politikus Golkar ini dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/21).

Bamsoet, demikian dia disapa, menegaskan PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsesus dalam penguatan sistem presidensil.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 5, tidak akan tergerus sama sekali dengan hadirnya PPHN,” jelas Bamsoet.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

Lebih jauh ia mengatakan kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya, yakni antara lain, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Kemudian presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap.

Presiden dan wakil presiden juga tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif.

Selain itu presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dan pejabat setingkatnya.

Selanjutnya, impeachment (pemakzulan) tetap berlaku sesuai dengan apa yang ada sekarang, proses awalnya terjadi di DPR dan bukan MPR.

Terakhir, presiden dapat diberhentikan mana kala melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan perbuatan tercela seperti korupsi dan lain-lain, berhalangan tetap dan seterusnya.

“Sehingga ketentuan tentang presiden tetap sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang selama ini kita jalankan,” ucapnya.

Baca juga: Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil

Bahkan menurut dia, kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun pembangunan yang lebih teknokratis.

“Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tidak terbatas oleh periodesasi pemerintah yang bersifat elektoral,” jelasnya.

Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021). (MPR RI)

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat