Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean Kasus Cuitan SARA - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih melengkapi berkas perkara Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saat ini proses tersangka FH sedang berproses menuju pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan pihaknya masih belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Ungkap Penyesalan, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Balik Rutan Bareskrim
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
"Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf.
Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.
Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri. Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ferdinand, kata Ronny, juga meminta maaf kepada tokoh agama atau masyarakat yang merasa tersakiti atas cuitannya tersebut. Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.
"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang twitan beliau sesungguhnya beliau tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri," terang Ferdinand.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan Ferdinand Hutahaean juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Terkini Lainnya
Bareskrim fokus melengkapi berkas perkara Ferdinand Hutahaean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku