androidvodic.com

JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
 
News, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II atas tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean pada Senin (24/1/2022).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Januari 2022.

Penyidik Polri turut membawa sejumlah barang bukti saat proses pelimpahan tahap II tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Immanuel menuturkan Ferdinand Hutahaean nantinya akan tetap dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.

"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," jelas dia.

Baca juga: Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya

Dalam kasus ini, Immanuel menyebutkan bahwa Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal penyebaran berita bohong alias hoax yang menimbulkan keonaran hingga menyebarkan ujaran kebencian.

"Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau menyebarkannya berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," pungkas Immanuel.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, pasal 156A huruf A KUHP dan pasal 156 KUHP.

Baca juga: Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean Kasus Cuitan SARA

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.

Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri. Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat