androidvodic.com

Sekjen Gelora: Isu JHT Memasuki Fase Antiklimaks, Tidak Bisa Lepas Begitu Saja - News

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan isu Jaminan Hari Tua (JHT) telah memasuki fase antiklimaks.

Hal tersebut dikatakan Mahfuz, setelah Presiden Jokowi memanggil Menkoperekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker no 2 tahun 2022.

"Meskipun isu soal Permenaker no 2 tahun 2022 telah memasuki antiklimaks, isu ini tidak bisa lepas begitu saja, ketika kita mencoba meletakkannya dalam konteks yang lebih besar," kata Mahfuz dalam GeloraTalks yang ditayangkan di kanal Youtube Gelora TV, Rabu (23/2/2022).

Konteks besar tersebut, Mahfuz melanjutkan, yakni situasi sosial dan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat luas.

"Yang tentu saja tekanan dan himpitannya dari waktu ke waktu terus bertambah dan semakin merisaukan," kata dia.

Sebelum isu JHT, Mahfuz menyebut belum lama ramai isu minyak goreng yang langka di pasar sehingga membuat perempuan khususnya ibu rumah tangga bereaksi negatif.

"Dan Isu JHT ini menjadi semacam tambahan dari pemanasan situasi psikososial di masyarakat. Kalau di kalangan pekerja atau buruh ini bukan hanya persoalan hak atau buruh, tapi ini persoalan ada ketidakpastian tentang keberlangsungan pekerjaan mereka," kata Mahfuz.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker soal JHT Direvisi, Bagaimana Tata Cara Penerbitan Peraturan Menteri?

Ditambah, tren ekonomi Indonesia yang menurutnya akan semakin tidak baik dalam beberapa tahun ke depan, dia menyebut akan meningkatkan kecemasan para pekerja.

"Isu JHT ini memunculkan pro kontra terkait pasal 2 yang membatasi bahwa pencairannya dilakukan di usia 56 tahun. Reaksi keras bisa kita pahami ketika banyak pekerja dalam ketidakpastian apakah mereka bekerja dalam waktu yang lama, karena kemungkinan PHK masih sangat terbuka, dan ini yang menurut saya menjadi semacam penjelasan mengapa reaksinya begitu kuat dan luas," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno

Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.

Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Pratikno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat