androidvodic.com

PROFIL Annas Maamun, Eks Gubernur Riau yang Kembali Ditahan KPK, Sempat Dapat Grasi dari Jokowi - News

News - Berikut profil eks Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun yang kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/3/2022) kemarin.

Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinisi Riau.

Annas tetap dithan oleh KPK meski telah berumur 81 tahun dikarenakan dokter telah menyatakan dirinya layak untuk ditahan.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin.

Baca juga: Sudah Berusia 81 Tahun, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka

Dikutip dari Tribunnews, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Dalam konstruksi perkara, Annas Maamun yang merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau saat itu, Johar Firdaus.

Annas mengusulkan beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.

Di antaranya soal pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD).

Namun, usulan anggaran tersebut tidak disepakati sehingga membuat Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar disetujui.

Lantas tawaran Annas pun disetujui Johar dan usulan anggaran tersebut pun disetujui.

Kemudian sekitar September 2014, Annas diduga merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta.

Akibat dugaan suap olehnya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Annas Maamun

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara.
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat