Dana Bantuan Korban Diatur Dalam RUU TPKS, Salah Satu Sumbernya Berasal dari Anggaran Negara - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan dalam rapat pleno Baleg hari ini, Rabu (6/4/2022).
Satu unsur dalam RUU TPKS yakni adanya Dana Bantuan Korban.
Ketentuan soal ini sempat didiskusikan dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief dan Anggota Panja.
Dalam Pasal 35 ayat (3) RUU TPKS, Dana Bantuan Korban bersumber salah satunya dari Anggaran Negara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, frasa anggaran negara tersebut awalnya tidak masuk, tetapi dalam timus dan timsin akhirnya dimasukkan.
Baca juga: Hukum Acara RUU TPKS Disebut Bisa Digunakan untuk Kasus Kekerasan Seksual Lainnya
Awalnya, Anggota Panja TPKS, Taufik Basari mengatakan bahwa dana bantuan korban selain dari filantropi, juga harus berasal dari APBN.
Wamen Edward pun mengafirmasi pernyataan Taufik Basari dan meminta frasa tersebut dimasukkan ke Pasal 35 ayat (3).
Namun, perdebatan terjadi apakah frasa APBN atau Anggaran Keuangan Negara yang dipilih.
"Tadi pertanyaannya istilahnya apa, apakah APBN dan Anggaran Negara atau apa?" tanya Tobas, sapaan karibnya, dalam rapat timus dan timsin, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS
Menurut Tobas, harus ada istilah eksplisit dari sumber Dana Bantuan Korban yang bersumber dari negara, meskipun frasa tersebut diletakkan di akhir ayat.
Kemudian, Edward mengatakan bahwa dirinya mengakomodasi Kementerian Keuangan dan usulan Tobas, lalu mengusulkan frasa Angaran Negara dimasukkan.
"Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Edward.
Terkini Lainnya
RUU TPKS
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan dalam rapat pleno Baleg hari ini, Rabu (6/4/2022).
Fakta SYL Jelang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Irit Bicara Hingga Berdiam Diri di Masjid
RUU TPKS
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menteri Agama: Indonesia 'Best Practice' Dalam Membangun Dialog Antar Umat Beragama
KWP Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto
Pantau Perkembangan Jumlah Penduduk Secara 'Real Time', Indonesia Kini Punya Jam Populasi
Ketua Umum PBNU Sambut Grand Syekh Al Azhar Mesir: Selamat Datang di Negara Bhinneka Tunggal Ika
7 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Segera Diadili